Ini Waktu yang Tepat dan Hukum Melaksanakan Takziah

  • 08 Nov 2024 19:47 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe : Kapan waktu yang tepat ketika kita hendak bertakziah ? Dijelaskan oleh Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii. Menurutnya, pelaksanaan takziah disesuaikan dengan kondisi dari keluarga yang sedang berduka.

Beliau menjelaskan waktu takziah yang lebih utama adalah setelah proses pemakaman karena keluarga mayit biasanya disibukkan dengan pengurusan jenazah sebelum pemakaman. Namun, apabila keluarga mayit sangat terpukul, takziah lebih utama didahulukan sebelum pemakaman untuk menghibur mereka.

Lalu bagaimana dengan hukum melaksanakan takziah ?

Mungkin kita jarang mendengarnya, namun hukum takziah adalah sunnah kepada semua keluarga dan sanak kerabat yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan. Baik setelah jenazah dimakamkan, atau pun setelahnya hingga tiga hari seperti yang dilansir dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyiq Sabiq. Landasan dari ketetapan hukum takziah dinukil dari hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Hazm. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai keutamaan seseorang yang melakukan takziah bagi yang berduka, yang artinya : "Tidaklah seorang mukmin yang turut berbelasungkawa atas musibah saudaranya kecuali Allah SWT memakaikan padanya perhiasan kemuliaan di hari kiamat," (HR Ibnu Majah dan Baihaqi).

Untuk diketahui bersama, secara bahasa takziah berasal dari kata 'azza-yu'azzi ta'ziyatan yang artinya menghibur atau mendorong agar bersabar. Sebab itu, definisi takziah secara istilah yakni sebuah usaha untuk menjadikan keluarga yang meninggal dunia agar tetap bersabar dalam menghadapi cobaan yang sedang menimpanya.

Melakukan takziah yang hukumnya sunnah ini juga bertujuan untuk meringankan derita dan kesedihan keluarga orang yang meninggal dunia. Untuk itu, dalam Islam, menghidangkan makanan saat takziah disunnahkan bagi yang menghadiri takziah untuk keluarga jenazah. Bukan malah sebaliknya. Tertuang dalam sabda Rasulullah SAW dari hadits Abdullah bin Ja'far. Yang artinya: "Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far karena mereka telah kedatangan apa-apa yang menjadikan mereka sangat sibuk," (HR Ahmad (1750 (1/253), Abu Daud (3131) (3/325), At Tirmidzi (999) (3/323), dan Ibnu Majah (1610) (2/274).)

Sebagian menilai melangsungkan takziah dinilai makruh setelah melewati tiga hari pemakaman jenazah kecuali bagi musafir (menempuh perjalanan jauh). Alasannya, setelah tiga hari tersebut dianggap kesedihan akan berkurang dan dikhawatirkan dapat membuka kesedihan baru. Wallahu'alam.

Dari pemaparan ini semoga kita semua mampu menjalani hukum takziah yang sesungguhnya dan tentunya membuka kembali wawasan kita dalam Islam khususnya melaksanakan takziah bagi kerabat yang tertimpa musibah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....