Kerja di Luar-Negeri, Ini Syarat dan Skema Penempatannya
- 22 Nov 2025 10:15 WIB
- Nias Selatan
KBRN, Nias Selatan: Bekerja di luar negeri merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan penghasilan dan mengubah ekonomi keluarga. Namun, untuk bisa bekerja keluar negeri, masyarakat harus mengetahui persyaratan dan jalur resminya.
Perwakilan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, Hartono, mengemukakan calon Pekerja Migran (tenaga kerja yang bekerja di luar negeri) harus memenuhi syarat tertentu. Selain minimal berusia 18 tahun, juga harus memiliki kompetensi atau keahlian sesuai dengan bidang yang akan dituju.
"Makanya untuk tahun ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama BP3MI melaksanakan beberapa pelatihan di bidang budidaya kelapa sawit maupun housekeeping," ujarnya saat memaparkan materi pada sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Hall Defnas Teluk Dalam, Jumat (21/11/2025). "Mudah-mudahan tahun depan ada pelatihan lagi."
Syarat berikutnya, lanjut Hartono, adalah sehat jasmani dan rohani. Calon Pekerja Migran akan di tes kesehatan dan psikologi agar nantinya bisa bekerja dengan baik.
Kemudian, calon Pekerja Migran harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, harus memiliki dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP dan Surat Izin dari keluarga.
Sementara untuk jalur resmi untuk bisa bekerja di luar negeri bisa ditempuh melalui lima skema. Pertama, skema Government to Government (G to G).
"Misalnya masyarakat dapat mendaftarkan diri di Dinas Ketenagakerjaan wilayahnya masing-masing," ujarnya. Kedua, skema Government to Private (G to P). Yakni Pemerintah bekerjasama dengan pihak tertentu di luar negeri yang membuka peluang kerja.
Skema ketiga, tambahnya, adalah Private to Private (P to P). Skema ini juga menurutnya cukup populer bagi mereka yang berminat bekerja di luar negeri.
"Penempatan dengan metode P to P ini adalah kerjasama antara agensi yang ada di Indonesia dengan agensi di Luar Negeri," ungkapnya. "Contoh di Sumatera Utara ada 40 PT yang mendapat izin dari Kementerian untuk perekrutan."
Skema keempat adalah Intern Corporate Transfership (ICT). Dimana, perusahaan Indonesia yang mendapat proyek di Luar Negeri mendatangkan pekerjanya untuk bekerja pada proyek tersebut.
Sedangkan skema kelima adalah jalur independen. Pada skema ini, calon Pekerja Migran mencari dan melaksanakan seluruh prosedur tanpa melibatkan Pemerintah ataupun pihak swasta.
Mengenai peluang penempatan serta persyaratan yang diperlukan, Hartono meminta masyarakat untuk mencari informasi dari sumber yang valid dan terpercaya. Salah satunya melalui Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....