Dinas PMD Nisel Dorong LKD Perkuat Peran PKK dan Ekonomi Desa

  • 07 Okt 2026 10:47 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Kepala Seksi Kerja Sama Usaha Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan, Fa'aniha Wau, menegaskan pentingnya peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan LKD telah diatur sejak terbentuknya Undang-Undang Desa dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh pemuda, tokoh adat, serta tokoh masyarakat yang berdomisili di desa.

Fa'aniha mengatakan, LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat yang menjadi mitra pemerintah desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan atau hukum adat, tetapi juga mencakup upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui kolaborasi dengan pemerintah desa.

"LKD sebenarnya berperan aktif kepada Pemerintahan Desa supaya memberikan dana kepada PKK itu bukan hanya untuk membeli alat-alat rumah tangga. Tetapi termasuk juga bibit-bibit yang diperlukan oleh masyarakat desa sehingga kegiatan PKK itu tidak vakum dan LKD itu bukan hanya duduk di tempat setelah dibentuk," ujarnya saat menyampaikan materi tentang LKD pada kegiatan Pembinaan Program PKK Kabupaten Nias Selatan di Kecamatan Sidua'ori, Selasa, 6 Oktober 2026.

(Foto: RRI/Anoverlis)

Menurut Fa'aniha, LKD memiliki tugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mengusulkan berbagai program kepada pemerintah desa.

Karena itu, LKD diharapkan tidak hanya hadir dalam musyawarah desa, tetapi juga terlibat dalam kegiatan PKK, termasuk memperhatikan persoalan gizi masyarakat dan penanganan stunting di desa.

Ia menyebutkan sejumlah lembaga yang termasuk dalam LKD, di antaranya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, dan Posyandu. Pemerintah desa bersama masyarakat juga dapat membentuk atau mengembangkan lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai perkembangan, kebutuhan, dan potensi masing-masing desa.

"Jadi banyak LKD di Desa yang belum tahu tugas dan fungsinya. Kami sudah sampaikan juga di masing-masing Kepala Desa supaya tugas dan fungsi LKD itu dilanjutkan di masing-masing Desa," ungkapnya.

Untuk tahun 2027, Fa'aniha meminta Camat memperhatikan dokumen RKPDes dan APBDes agar program kegiatan PKK tercantum secara berkelanjutan. Ia menegaskan, apabila kegiatan PKK tidak dicantumkan dalam perencanaan dan penganggaran desa, dokumen tersebut perlu dievaluasi dan diperbaiki sehingga pemberdayaan ekonomi melalui PKK dapat berjalan setiap tahun dan tidak terhenti setelah mendapatkan anggaran pada satu periode saja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....