Kemenag Nisel Bahas Pembentukan Lembaga Keagamaan dengan Pemkab Nisel

  • 22 Agt 2026 06:19 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan, H. Fadlin Gea, S.Pd., beserta Plt. Kepala Seksi Pendidikan dan Bimas Islam, Hj. Mars Pemilu Dawolo, S.Pd.I melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha di Ruangan Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Nias Selatan.

Pertemuan berlangsung dalam rangka membahas pembentukan lembaga keagamaan dan kegiatan keislaman di Kabupaten Nias Selatan.

Adapun lembaga yang menjadi pembahasan dalam audiensi tersebut meliputi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dan Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI).

"Pembentukan lembaga ini penting untuk mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan dan pengembangan seni budaya Islami di Kabupaten Nias Selatan. Kami berharap Kemenag Nias Selatan bersama Pemerintah Daerah bisa memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program-program tersebut," ujar Fadlin Gea seperti dilansir dari Humas Kemenag Nias Selatan.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Nias Selatan, Amasarno Sarumaha dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa akan dilaksanakan pertemuan lanjutan untuk membahas tentang pembentukan dan kepengurusan lembaga dimaksud.

Menurutnya, Pemerintah Daerah memberikan ruang kepada Kementerian Agama untuk mempersiapkan draft awal susunan kepengurusan sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan masing-masing lembaga.

"Kalau draft awalnya sudah ada maka dapat mempercepat proses pembentukan kepengurusan sebelum ditetapkan secara resmi. Pemerintah Daerah mengembalikan kewenangan regulasi terkait susunan kepengurusan lembaga tersebut kepada Kementerian Agama," ujar Amsarno.

Susunan kepengurusan yang sudah disepakati bersama, lanjut Amsarno, kemudian akan disahkan oleh Pemerintah Daerah. Pengesahan tersebut diharapkan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan tugas dan kegiatan LPTQ, PHBI, serta LASQI serta mendukung pelaksanaan program secara terarah dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....