Kejari Nias Selatan Optimalkan Pemulihan Keuangan Negara
- 31 Jul 2026 20:04 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terus memperkuat komitmennya dalam memulihkan keuangan negara serta mengoptimalkan pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana. Langkah strategis ini dinilai penting untuk mengubah paradigma lama hukum pidana agar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan memprioritaskan pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nias Selatan saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif "Jaksa Menyapa" yang disiarkan langsung melalui RRI Nias Selatan pada Jumat 31 Juli 2026.
Dalam keterangannya, pihak Kejari Nias Selatan menjelaskan bahwa landasan hukum kewenangan pemulihan aset mengacu pada Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan, Perpres No. 15 Tahun 2024, serta Peraturan Kejaksaan RI No. 3 Tahun 2022. Kewenangan tersebut mencakup penelusuran aset (asset tracing), penyitaan, pemeliharaan, hingga perampasan dan pelelangan umum melalui KPKNL untuk disetor ke kas negara.

"Saat ini terjadi pergeseran paradigma dari pendekatan konvensional yang hanya berfokus pada tersangka (follow the suspect) menuju penelusuran aliran uang dan kerugian negara (follow the money). Pelacakan aset kami lakukan sejak awal penyidikan guna meminimalkan depresiasi nilai barang bukti," ujar Emil Brunner, S.H.,M.H., Kasi Pemulihan Aset Kejari Nias Selatan.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik, Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian barang bukti yang telah diputus inkracht dilaksanakan secara transparan, mudah, dan 100 persen GRATIS tanpa pungutan liar.
Masyarakat atau korban tindak pidana cukup membawa identitas diri (KTP/SIM) beserta dokumen kepemilikan sah seperti STNK, BPKB, atau sertifikat. Bahkan bagi masyarakat lansia, penyandang disabilitas, atau warga yang terkendala jarak dan fisik, Kejari Nias Selatan menyediakan inovasi layanan Barba Delivery (Pengembalian Barang Bukti Antar Gratis) langsung ke rumah pemilik.
Sinergi internal antar-bidang (Pidum, Pidsus, Datun, Intelijen, dan Pemulihan Aset) dipastikan terus solid untuk mendukung transparansi, kepastian hukum, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Nias Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....