Kemenag Nisel Terima Kunjungan BPN Bahas Pendataan dan Sertifikasi Tanah Wakaf
- 03 Jul 2026 21:56 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan, H. Fadlin Gea, S.Pd., didampingi Plt. Kepala Seksi Pendidikan dan Bimas Islam, Hj. Mars Pemilu Dawolo, S.Pd.I., menerima kunjungan sekaligus koordinasi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias Selatan. Pertemuan tersebut membahas pengelolaan dan sertifikasi tanah wakaf, Kamis, 2 Juli 2026.
Koordinasi ini selaras dengan program kerja Kementerian Agama yang saat ini sedang melakukan pendataan tanah wakaf. Meliputi tanah wakaf yang telah bersertifikat, tanah wakaf yang belum bersertifikat, serta tanah wakaf yang menghadapi berbagai permasalahan administrasi maupun hukum.
Pendataan tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi. Selain itu juga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Nias Selatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan, H. Fadlin Gea, S.Pd., menyambut baik koordinasi tersebut dan mengapresiasi komitmen BPN dalam mendukung percepatan legalisasi aset wakaf. "Sinergi yang terjalin antara Kemenag dan juga BPN merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus menjaga aset umat agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya," kata Fadlin Gea seperti dilansir dari Humas Kemenag Nias Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Mars Pemilu Dawolo memaparkan capaian sertifikasi tanah wakaf yang telah berhasil diselesaikan selama ini. Selain itu, ia juga menyampaikan berbagai kendala yang masih dihadapi, baik terhadap tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat maupun tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) tetapi belum dapat diproses hingga tahap penerbitan sertifikat karena masih terdapat beberapa persyaratan administrasi dan teknis yang perlu dilengkapi.
Sementara itu, mewakili BPN Kabupaten Nias Selatan, Cahyo Rizkyanto, S.H selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian berbagai persoalan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam melakukan pendampingan, verifikasi data, serta percepatan proses sertifikasi tanah wakaf yang memenuhi persyaratan, sehingga setiap kendala dapat diselesaikan secara bertahap.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan antara Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan dan BPN Kabupaten Nias Selatan diharapkan proses pendataan, penyelesaian berbagai permasalahan, serta percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana secara optimal. Dengan demikian seluruh aset wakaf di Kabupaten Nias Selatan memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....