ATR/BPN Nias Selatan Kawal Penataan Kawasan Hutan

  • 08 Jun 2026 22:27 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan: Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Nias Selatan mengambil peran sentral dalam pelaksanaan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan krusial ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Nias Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Sebagai motor penggerak teknis dalam reforma agraria di daerah, ATR/BPN Nias Selatan berkomitmen penuh untuk mengawal setiap tahapan inventarisasi dan verifikasi. Peran aktif institusi ini menjadi kunci utama demi memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait kejelasan status hukum tanah mereka yang selama ini berada di dalam lingkar kawasan hutan.

Kepala Subbagian Tata Usaha, Jonathan Parasian Panjaitan, S.H., menegaskan bahwa kehadiran dan sinergi ATR/BPN dalam program PPTPKH ini merupakan instrumen vital. Keterlibatan tim teknis pertanahan diharapkan mampu menjamin proses yang transparan untuk mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat adat dan lokal.

"Kolaborasi dan kesiapan teknis dari pihak pertanahan menjadi fondasi agar penataan ini berjalan tepat sasaran. Kita ingin hak-hak masyarakat terakomodasi dengan regulasi yang berlaku," ungkap Jonathan Parasian Panjaitan.

Melalui integrasi data spasial dan legalitas yang dikelola oleh ATR/BPN, program ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan sengketa tata ruang yang telah berlangsung lama. Lebih dari itu, langkah bersama ini diharapkan dapat mendorong tata kelola hutan yang berkelanjutan, sekaligus mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat tanpa merusak kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Nias Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....