Pemkab Nias Selatan Imbau Warga Patuh Bayar Pajak

  • 22 Mei 2026 19:40 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan: Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait kewajiban pembayaran pajak daerah. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Melalui edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran, dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

"Partisipasi aktif dari masyarakat dalam membayar pajak sangat diperlukan. Pajak yang disetorkan ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah di berbagai sektor di Kabupaten Nias Selatan," tulis imbauan dalam amanat Pajak Daerah tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa sektor PBB-P2, PKB, dan BBN-KB merupakan salah satu pilar utama sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi penerimaan dari ketiga sektor pajak ini diyakini akan mempercepat roda pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, serta pelayanan publik yang merata di seluruh wilayah Nias Selatan.

Melalui Surat Edaran ini, pihak bupati juga menginstruksikan jajaran camat hingga kepala desa untuk aktif melakukan sosialisasi dan jemput bola kepada warga. Masyarakat diharapkan dapat segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo demi menghindari sanksi administratif dan mendukung kemandirian fiskal daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....