LOB Ministries Dorong Desa Tuntaskan Penyusunan Perdes Perlindungan Anak
- 19 Mei 2026 17:28 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan – Pelaksanaan Workshop Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang digelar LOB Ministries bersama Wahana Visi Indonesia berakhir Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung sejak 18 Mei 2026 tersebut ditutup secara resmi oleh Project Manager LOB, Rev. Avoda R.P. Bago.
Pada kesempatan tersebut ia meminta agar ketiga desa yang telah mengikuti workshop dapat menindaklanjuti penyusunan Perdes Perlindungan Anak ke langkah berikutnya. Dengan demikian, peraturan tersebut dapat segera rampung dan disahkan penerapannya.
“Untuk Perdes ini nantinya akan otomatis berlaku 30 hari sejak ditetapkan,” ujarnya. “Saya berharap tugas ini dapat dilanjutkan sampai selesai hingga Perdesnya terbit.”
Selain itu ia mengingatkan seluruh peserta agar menyosialisasikan Perdes tersebut. Dengan demikian seluruh masyarakat Desa masing-masing dapat mengetahui dan memahami terkait aturan tersebut.
Sementara itu salah seorang peserta, Hendra Dirganiawan Bu’ulolo selaku Kepala Desa Hilinawalo Fau, Kecamatan Fanayama berterimakasih atas workshop tersebut. Ia berharap proses penerbitan Perdes Perlindungan Anak di desanya dapat berjalan lancar sehingga menjadi payung hukum Perlindungan Anak di tingkat Desa.
“Peraturan ini berfungsi mencegah kekerasan terhadap anak baik secara verbal dan fisik,” ujarnya. “Kami sebagai Pemerintah Desa merasa nyaman, anak-anak terlindungi dan hak anak terpenuhi.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Workshop Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini diikuti oleh 3 Desa. Desa tersebut adalah Desa Ete Batu dan Hilinawalo Fau Kecamatan Fanayama serta Desa Hilifalawu Kecamatan Maniamolo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....