Ketua Forwaka Sumut Lantik Pengurus Forwaka Nisel Periode 2026–2028

  • 29 Apr 2026 12:02 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara, Irfandi,Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara, Irfandi, secara resmi melantik sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan Forwaka Nias Selatan periode 2026–2028. Pelantikan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kecamatan Teluk Dalam, Selasa, 28 April 2026.

Dalam pelantikan tersebut, Budi H. Gowasa dikukuhkan sebagai Ketua Forwaka Nias Selatan. Ia didampingi oleh Wilson Loi sebagai Sekretaris dan Arisman Zalukhu sebagai Bendahara.

Pelantikan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, SH., MH, Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, SH, serta jajaran Forwaka Sumatera Utara. Sejumlah pengurus Forwaka Gunungsitoli yang sehari sebelumnya dilantik pada Senin, 27 April 2026 juga hadir sebagai bentuk dukungan dan konsolidasi organisasi di wilayah Kepulauan Nias.

Ketua Forwaka Nias Selatan, Budi H. Gowasa, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Forwaka Sumatera Utara yang telah meluangkan waktu untuk melaksanakan pelantikan secara langsung. Menurutnya hal ini menjadi motivasi bagi Pengurus Forwaka Nias Selatan.

"Kehadiran Ketua dan jajaran Forwaka Sumut menjadi kehormatan bagi kami," ungkap Budi Gowasa. "Ini menjadi penyemangat untuk membangun organisasi yang solid dan profesional di Nias Selatan."

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dukungan, bimbingan, dan kesediaan menjadi pembina organisasi. Dukungan tersebut menjadi faktor penting dalam terbentuknya Forwaka di daerah.

Sementara itu, Ketua Forwaka Sumatera Utara, Irfandi, dalam arahannya menegaskan bahwa Forwaka harus menjadi instrumen untuk meningkatkan profesionalisme dan kemandirian wartawan. Ia mengingatkan bahwa profesi pers memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menuntut tanggung jawab besar dalam praktik jurnalistik.

"Kita harus mampu berdiri sebagai wartawan profesional yang mandiri," ujarnya. "Sekaligus menjadikan organisasi ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota."

Ia menambahkan, upaya penguatan organisasi harus dilakukan secara legal dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu independensi pers.

Irfandi juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi melalui program seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta perlunya mendorong pemerataan sertifikasi bagi wartawan dan perusahaan pers di daerah. Ia juga berharap sinergi antar Forwaka diperkuat yang didukung oleh institusi Kejaksaan menjadi modal penting dalam membangun organisasi yang profesional dan berintegritas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....