13 Narapidana Lapas Telda Terima Remisi Idul Fitri

  • 21 Mar 2026 14:52 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, melaksanakan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 pada Sabtu, 21 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mushola Lapas Kelas III Teluk Dalam.

Total 13 Narapidana beragama Islam dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026. Adapun jenis remisi yang diterima adalah Remisi Khusus (RK I) atau pengurangan masa pidana.

Rinciannya satu orang mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, tujuh orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, tiga orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan 15 hari dan dua orang mendapat pengurangan masa pidana dua bulan. Sementara untuk kategori Remisi Khusus (RK II) atau langsung bebas tidak ada Narapidana yang memenuhi syarat pada periode ini.

Kepala Lapas Kelas III Teluk Dalam, Sukarno, menyampaikan pemberian remisi ini merupakan wujud nyata penghargaan Negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik. Selain itu juga memenuhi persyaratan administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana.

"Remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri," ujar Kalapas Sukarno. "Selain itu juga mendorong warga binaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama berada di Lapas."

Dengan adanya momentum Idul Fitri 1447 H ini, ia berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian mereka dapat mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-460.PK.05.03 Tahun 2026 dan Nomor PAS-442.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2026 kepada Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Idul Fitri Tahun 2026 kepada Anak Binaan. Per tanggal 21 Maret 2026, tercatat 19 orang warga binaan merupakan Narapidana beragama Islam dari total 133 orang penghuni Lapas Teluk Dalam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....