Kementerian Kebudayaan: Bawömataluo Masuk Tiga Kriteria World Heritage
- 15 Feb 2026 13:40 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan RI merupakan fasilitator dalam pengusulan Warisan Budaya Nasional menjadi Warisan Budaya Dunia (World Heritage) ke UNESCO. Oleh karena itu, status Bawömataluo yang sudah menjadi Cagar Budaya Nasional dinilai telah memenuhi syarat untuk diusulkan.
Hal ini terlihat dari masuknya Bawömataluo ke daftar tunggu atau Tentative List UNESCO secara resmi di tahun 2009 sebagai Bawömataluo Site (situs Bawömataluo). Pengusulan ini berarti mencakup beberapa objek diluar Desa Bawömataluo yang saling bersinggungan.
"Proses pengajuan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang," terang Doni Prasetyo, Tim Kerja Warisan Dunia Direktorat Diplomasi Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI. "Menurut Konvensi Warisan Dunia, pengajuan kategori budaya memiliki enam kriteria."
Keterangan ini ia sampaikan saat memaparkan materi pada sosialisasi Kawasan Cagar Budaya Bawömataluo menuju World Heritage UNESCO, Jumat 13 Februari 2026. Kegiatan ini digelar oleh Disbudparekraf Sumatera Utara di halaman desa Bawömataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan.
Khusus situs Bawömataluo, kata Doni, masuk dalam tiga jenis. Pertama, jenis kreatif manusia dimana pemilihan dari plotting setting Desa Bawömataluo dianggap unik dan signifikan.
Kedua, jenis bangunan dan landscape terkait arsitektur tradisional yang masih dikembangkan dan dipertahankan. Ketiga, peristiwa tradisi hidup, keyakinan dan lain sebagainya.
"Situs Bawömataluo merupakan living heritage bukan dead monument," ujar Doni. "Artinya masih digunakan, masyarakat masih beraktivitas dan masih ada masyarakat adat yang mendiaminya."
Saat ini Bawömataluo bersama-sama dengan 21 Warisan Alam dan Budaya Indonesia yang berada dalam daftar Tentative List UNESCO. Bawömataluo masuk dalam kategori Warisan Budaya yang diusulkan sebagai World Heritage UNESCO dalam rangka pelestarian objek budaya Nias Selatan, salah satunya adalah Rumah Adat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....