Kecamatan dan Desa Berperan Penting Menekan Stunting

  • 13 Feb 2026 23:57 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - ‎Tingginya angka stunting di Kabupaten Nias Selatan yang mencapai 37,68 persen merupakan penilaian yang buruk terhadap penanganan stunting di wilayah ini. Oleh karena itu melalui pelaksanaan Musrenbang Tematik Stunting yang baru perdana dilakukan tahun 2026 ini dapat bermanfaat dalam menampung gagasan, strategi dan membangun kerjasama semua unsur terkait untuk mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Nias Selatan pada 2030.

‎Hal itu disampaikan Kabid Kesra dan Pemerintahan Bapperida Kabupaten Nias Selatan, Albert Dakhi, pada pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Zona I, Kamis 12 Februari 2026. Ia mengemukakan beberapa faktor menjadi penyebab masih tingginya angka stunting di Kabupaten Nias Selatan.

‎Diantaranya status gizi anak belum optimal, cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan yang belum merata, akses lingkungan, sanitasi dan air minum yang aman serta ketahanan pangan keluarga dan perilaku gizi masyarakat masih rendah. Belum adanya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan dan Desa dan konvergensi perencanaan belum optimal serta kualitas data dan sisi monitoring yang tidak maksimal juga menjadi penyebab mengapa stunting di Kabupaten Nias Selatan masih tinggi.

"Posisi Kabupaten Nias Selatan sangat tinggi stuntingnya dan ini menjadi penilaian buruk di mata Provinsi dan Nasional," ujarnya. "Untuk itu kita mencoba membangun struktur organisasi didalam menangani stunting melalui kolaborasi bersama."

‎Untuk itu, Albert Dakhi mengemukakan, Kecamatan dan Desa memiliki peran dalam pencegahan stunting. Dimana Kecamatan dan desa dapat membentuk TPPS, menyediakan dana penanganan stunting serta saling berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait di Desa dan Kecamatan.

‎Secara khusus, Kecamatan berperan menggerakkan dan melakukan pendampingan lapangan serta melakukan pengawasan mulai dari perencanaan sampai pemanfaatan Dana Desa untuk pencegahan stunting. Kemudian melakukan monitoring dan evaluasi stunting, mengkoordinasikan peningkatan kerjasama dengan mitra lokal serta melaksanakan Musrenbang Tematik Stunting sekali dalam setahun.

‎Sementara Desa berperan memaksimalkan Posyandu dan semua unsur di desa, melakukan sinkronisasi perencanaan penganggaran di desa, serta melakukan pemantau dan evaluasi setiap enam bulan.

"Harapannya target 2030 Kabupaten Nias Selatan berada pada posisi 20 persen," ungkapnya. "Melalui Musrenbang ini maka ada pernyataan bersama bahwa kita akan melaksanakan pencegahan stunting, membentuk Tim TPPS, melakukan penginputan tehadap konvergensi stunting, desa proaktif dan mendukung pemberian data dan informasi terkait stunting serta mendukung kegiatan Posyandu."

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....