Bupati Nisel Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Batik Korpri
- 29 Jan 2026 18:18 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Pada Surat Edaran tertanggal 28 Januari 2026 tersebut, Bupati Sokhiatulo Laia menyampaikan bahwa hal ini mempedomani Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
"Sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas dan Jiwa Korsa Pegawai yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu), salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan," demikian bunyi Surat Edaran tersebut. Pemakaian seragam batik Korpri ini, menurut Bupati Nias Selatan memiliki tiga tujuan.
Pertama, memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi dan bersatu padu Pegawai ASN agar terwujud penguatan budaya kerja dan citra institusi serta sebagai salah satu upaya strategis untuk mendorong kolaborasi antara Pegawai ASN dan Instansi Pemerintah. Kedua, membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksana kebijakan publik yang berkualitas.
Dan ketiga, memperkokoh Jiwa Korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa. Melalui Surat Edaran ini, seluruh Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan diminta menggunakan pakaian seragam Batik Korpri pada waktu-waktu sebagai berikut.
Setiap hari Kamis, upacara ulang tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan dan upacara hari besar Nasional. Selain itu seragam Batik Korpri juga dipakai saat upacara Bendera, kecuali ditentukan lain oleh Pejabat yang berwenang, pelantikan Pegawai ASN Pejabat Manajerial dan Fungsional atau Rapat atau Pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dasar hukum penggunaan pakaian seragam Batik Korpri yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Kemudian Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Lalu Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....