Bupati Nisel Serahkan SK PPPK Paruh-Waktu di Lolowau
- 28 Jan 2026 08:08 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, bersama Wakil Bupati, Yusuf Nache dan Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha, MM, menyerahkan SK dan SPT kepada 759 PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan khusus untuk zona III, Selasa 27 Januari 2026. Wilayah Zona ini meliputi Kecamatan Lolowau, Hilisalawa'ahe, Hilimegai, Onohazumba, Lolomatua, Huruna, Ulunoya dan O'ou, yang dipusatkan di Kantor Camat Lolowa'u.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia menyampaikan bahwa pembagian SK dibagi dalam beberapa wilayah dalam rangka meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan apabila penyerahan dilakukan di Teluk Dalam. Selain itu, pemilihan Kecamatan Lolowau sebagai pusat pembagian SK, dilakukan mengingat Lolowau merupakan Kecamatan tertua dibanding sekitarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Nias Selatan kembali mengemukakan tentang beratnya keputusan yang diambil Pemkab Nias Selatan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Pasalnya hal ini beresiko ditengah kondisi keuangan daerah saat ini.
"Keputusan yang kami ambil untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu memang merupakan perbincangan yang cukup panjang dengan Pak Wabup," ungkap Sokhiatulo Laia. "Tidak gampang kami memutuskan ini karena dengan resiko tinggi, dengan kondisi keuangan daerah maka berulang-ulang kami membicarakan ini."
Dan akhirnya, lanjut Bupati, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan pengusulan tersebut. Mengingat komitmen Pemkab Nias Selatan yang mengedapankan kepentingan masyarakat diatas segala-galanya.
"Tidak perlu berterimakasih karena kami ini hanya alat Tuhan," ujarnya. "Berdoa pada Tuhan agar Pemkab Nias Selatan bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakatnya."
Ia juga memastikan pihaknya tetap berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Untuk itu ia berharap dukungan moril serta kerjasama dari masyarakat agar Pemkab Nias Selatan bisa melaksanakan yang terbaik bagi warganya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....