Mulai 26 Januari, Pemkab-Nisel Serahkan SK PPPK Paruh-Waktu

  • 22 Jan 2026 21:22 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Pemkab Nias Selatan menyampaikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan. Mulai 26 Januari 2026, Pemkab Nias Selatan akan menyerahkan SK kepada 4.577 PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus verifikasi pada 2025 lalu.

‎Kepastian mengenai jadwal tersebut disampaikan Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache. Hal itu ia ungkapkan saat memberikan sambutan pada kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Nias Selatan tahun 2027, Kamis 22 Januari 2026.

‎Mengingat jumlah SK yang dibagikan mencapai ribuan, menurut Yusuf Nache, pembagian dilakukan per Dapil (wilayah yang ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu). Penyerahan SK juga tidak dilakukan dalam satu hari.

‎"Tentang pembagian SK PPPK Paruh Waktu dimulai dari Dapil I usai upacara hari Senin, selanjutnya Dapil II dan III, kami berbagi tugas dengan Pak Bupati," ungkapnya. "Hari berikutnya di Dapil IV, V, dan VI."

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga menerima berbagai saran dan masukan dari masyarakat. Salah satu perhatian utama adalah adanya ketidakcocokan penempatan P3K Paruh Waktu dengan lokasi tugas yang seharusnya.

‎"Tentunya berbagai saran dari masyarakat terkait adanya ketidakcocokan penempatan sesuai dengan tempat tugas itu sedang kita data dan kita kumpul semua," kata Wabup Yusuf Nache. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara objektif dan transparan.

‎Oleh karena itu, bagi yang penempatannya belum sesuai maka penyerahan SK akan menyusul setelah dilakukan penyesuaian. Dengan langkah ini, Wakil Bupati Yusuf Nache berharap penataan P3K Paruh Waktu di Nias Selatan dapat berjalan adil, tertib, dan mendukung peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....