Pengurus Lembaga Pesparawi dan Pesparani Nisel 2025-2030 Dilantik
- 23 Des 2025 14:44 WIB
- Nias Selatan
KBRN, Nias Selatan: Pemerintah Kabupaten Nias Selatan secara resmi melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah (LP3KD) Kabupaten Nias Selatan periode 2025-2030, Senin (22/12/2025). Pelantikan dipimpin Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache, bertempat di Aula Kantor Bupati Nias Selatan.
Adapun Pengurus LPPD Kabupaten Nias Selatan yang dilantik yaitu Ketua Umum, Nasowanolo Loi, Sekretaris Umum, Dr. Pdt. Yudika Wau, M.Th., dan Bendahara Umum, Yusuf Zagoto, S.Si., M.M. Sementara untuk Pengurus LP3KD Kabupaten Nias Selatan yang dilantik yaitu Ketua Umum, Ir. Alfred Laia, Sekretaris Umum, Emanuel Duha, S.E., M.A.P., dan Bendahara Umum, Tandrasokhi Halawa, M.Pd.
Turut hadir menyaksikan pelantikan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Kepala OPD, serta para tokoh Agama. Hadir juga Kasi Urusan Agama Kristen (URAK) Kemenag Nias Selatan, Syukur Zai, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua I pengurus LPPD, serta Penyelenggara Katolik Kemenag Nias Selatan, Masaeli Gulo, S.Ag., yang juga menjabat sebagai Ketua III pengurus LP3KD.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan, Yamamoni Laoli, M.M., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus LPPD dan LP3KD yang baru dilantik. Ia mengucapkan selamat bekerja dan menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan momentum penting untuk semakin menguatkan peran lembaga dalam pengembangan iman dan pelayanan keagamaan.
"Saya berharap melalui kepengurusan yang baru, LPPD dan LP3KD dapat semakin aktif dalam membina Paduan Suara Gerejawi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia," ungkapnya seperti dilansir dari Humas Kemenag Nias Selatan, Selasa (23/12/2025). "Serta menjadi wadah pembinaan rohani yang mampu membangun keimanan masyarakat Kristen dan Katolik di Nias Selatan secara berkelanjutan."
Selain itu, Yamamoni juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan atas dukungan dan respons positif terhadap permohonan Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan sehingga pelantikan pengurus LPPD dan LP3KD dapat terlaksana dengan baik. Menurutnya, sinergi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah merupakan kunci penting dalam mendukung pembinaan kehidupan keagamaan yang harmonis dan berkelanjutan.
Untuk diketahui, pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (LPPD) mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional (LPPN) hingga ke tingkat daerah. Sementara pembentukan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (LP3KD) berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....