Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Makin Mudah
- 09 Jun 2026 09:32 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu kemudahan yang saat ini berlaku adalah pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Kepala UPT. PEPENDA Teluk Dalam, Dedy Irvan Caniago, SH., MM mengatakan kebijakan tersebut berlaku di seluruh Kantor Samsat Induk se-Sumatera Utara selama tahun 2026. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Menurut Dedy Irvan, masyarakat cukup melengkapi sejumlah persyaratan, yakni KTP asli pemilik baru, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Selain program kemudahan pembayaran pajak kendaraan, Dedy Irvan juga mengingatkan pentingnya kesadaran pajak di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Selatan. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor 100.4.4/18403/BPKPAD/V/2026 tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Daerah yang mengimbau ASN untuk menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga tengah melaksanakan Program Gebyar Pajak 2026. Melalui program tersebut, setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta undian dengan ribuan hadiah yang telah disiapkan.
"Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara," ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.
Di sisi lain, kemudahan layanan perpajakan kini semakin dirasakan masyarakat dengan hadirnya aplikasi e-Samsat dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Dedy Irvan menambahkan, layanan digital tersebut sangat membantu masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak tempuh menuju kantor pelayanan. Selain mempercepat proses pembayaran, penggunaan aplikasi juga dapat mengurangi antrean di kantor Samsat.
"Dengan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah, kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib membayar pajak kendaraan. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," kata Dedy Irvan.
UPT. PEPENDA Teluk Dalam BAPENDASU mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nias Selatan untuk memanfaatkan berbagai kemudahan layanan yang tersedia dan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....