Panduan Klaim Biaya Obat Kosong untuk Peserta BPJS
- 30 Sep 2026 20:13 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Pengalaman mendapati resep obat kosong saat merawat keluarga menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kerap merugikan pasien. Sering kali, keluarga pasien diarahkan membeli obat secara mandiri di luar rumah sakit dengan alasan kekosongan stok, meski iuran telah dipotong dari gaji setiap bulan.
Berdasarkan penegasan BPJS Kesehatan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada dasarnya tidak diperkenankan atau tidak perlu membeli obat sendiri saat menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan. Seluruh penyediaan obat merupakan tanggung jawab penuh pihak rumah sakit karena pembiayaannya sudah masuk dalam sistem paket klaim yang diterima faskes.
Jika terjadi kekosongan stok, rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan obat tersebut atau mengganti biaya (reimburse) yang telah dikeluarkan pasien dengan ketentuan obat masuk dalam daftar Formularium Nasional (Fornas). Ombudsman Republik Indonesia juga kerap menyoroti berbagai hambatan layanan semacam ini sebagai bentuk potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sektor kesehatan.
Sebagai catatan penting, kewajiban penggantian biaya oleh rumah sakit tidak berlaku apabila obat yang dibeli berada di luar Formularium Nasional atas permintaan pribadi pasien atau merupakan vitamin penambahan non-medis. Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya agar tidak terbebani biaya ganda saat menjalani perawatan medis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....