Bupati Sokhiatulo Buka Sosialisasi Penataan Kawasan Hutan

  • 04 Jun 2026 02:54 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan: Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, resmi membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Nias Selatan. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas PUTR ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Telukdalam, Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Sokhiatulo mengungkapkan bahwa penataan ini sangat mendesak mengingat kompleksnya permasalahan agraria di Nias Selatan. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 11580 Tahun 2025, sekitar 70,82% wilayah Nias Selatan—yang mencakup 33 kecamatan dan 309 desa—masih berstatus kawasan hutan lindung.

"Luasan kawasan hutan tersebut telah menyelimuti sebagian besar permukiman warga, lahan perkebunan, hingga aset penting pemerintah seperti kantor camat dan puskesmas yang sebenarnya sudah dikuasai sejak lama," ujar Sokhiatulo.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati memohon kepada Menteri Kehutanan RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatra Utara agar persoalan ini menjadi prioritas. Ia berharap wilayah yang secara aktual sudah menjadi pemukiman tidak lagi berstatus kawasan hutan demi terwujudnya reforma agraria.

Sokhiatulo juga menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa yang menjadi lokasi PPTPKH 2026 untuk bersikap kooperatif dalam menyediakan data demi percepatan program.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan BPKH Wilayah I Sumut, Dinas LHK Provinsi Sumut, Dinas Perkim Provinsi Sumut, Kepala Kantor BPN Nias Selatan, jajaran OPD, camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....