Rakor Bawaslu dan KPU Nisel Bahas Persiapan Penetapan PPDPB TW I Tahun 2026
- 06 Mar 2026 09:50 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Koordinasi penyusunan dan persiapan penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Rakor ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Jalan Baloho Indah, Kelurahan Pasar Teluk Dalam pada Kamis, 5 Maret 2026.
Pemutakhiran Data Pemilih ini untuk Triwulan I tahun 2026 yg akan diplenokan pada awal April 2026 mendatang. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi antar lembaga penyelenggara Pemilu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan dan akuntabel.
Dari pihak Bawaslu Nias Selatan, rakor ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Yosua Buulolo bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Aljuli Duha serta jajaran sekretariat. Sementara dari pihak KPU Kabupaten Nias Selatan, rakor diikuti oleh Ketua, Benimeritus Halawa bersama Anggota KPU dan beberapa staf.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan memaparkan perkembangan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 391 orang.
Selain itu, data pemilih yang pindah domisili keluar tercatat sebanyak 2.163 orang, sementara pindah domisili masuk sebanyak 1.418 orang. Adapun potensi pemilih baru yang teridentifikasi sebanyak 4.541 orang.
Berdasarkan data tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan akan menjadikannya sebagai data sanding pengawasan, khususnya dalam pelaksanaan uji petik pengawasan pada tahapan selanjutnya. Melalui pertemuan ini, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemutakhiran data pemilih.
Hal ini bertujuan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin serta menjaga kualitas data pemilih yang valid dan mutakhir. Pada pelaksanaan pemutakhiran PDPB ini, secara teknis KPU melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas atau Coklit Terbatas (Coktas) dengan menggunakan metode pengambilan sampel.
Sementara Bawaslu melakukan pengawasan melalui metode uji petik dengan mengambil sampel sebagai bagian dari langkah pengawasan. Koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan KPU diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berlandaskan prinsip profesionalitas.