Bupati Nisel Terbitkan Surat Edaran Penyediaan APAR di Seluruh Instansi

  • 20 Feb 2026 19:38 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Kamis 19 Februari 2026. Surat ini bertujuan mendorong kesiapsiagaan masyarakat dan pencegahan potensi kebakaran di lingkungan perkantoran, tempat usaha di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Nias Selatan mewajibkan setiap OPD menyediakan APAR ukuran 5-10 kg sebanyak 2-5 buah, sementara setiap BUMN/BUMD juga wajib menyediakan APAR ukuran 10-15 kg sebanyak 3-5 buah. APAR ini kemudian ditempatkan disetiap area kerja atau fasilitas bangunan sesuai dengan ketentuan dan standar keselamatan kebakaran yang berlaku.

"APAR yang digunakan harus memenuhi SNI dan ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat, dijangkau dan bebas dari hambatan," ujar Bupati Nias Selatan dalam Surat Edaran tersebut. "Apabila ditemukan APAR yang tidak berfungsi, rusak, atau kadaluwarsa agar segera melakukan penggantian atau perbaikan sesuai dengan standar teknis yang berlaku."

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pemeriksaan secara berkala terkait penerapan Surat Edaran ini. Satpol PP juga akan melakukan pelatihan penggunaan APAR serta wajib menentukan petugas yang bisa menggunakannya di masing-masing instansi.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Nias Selatan, Dionisius Wau dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu mengemukakan, penyediaan sarana pencegahan kebakaran sebenarnya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang sistem pemadam kebakaran. Hal ini juga sudah diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1980 mengenai kewajiban penyediaan APAR di tempat kerja.

Tidak hanya menjalankan peraturan, namun menurut Dionisius Wau, adanya kewajiban penyediaan APAR ini tentunya juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan membangun kesiapsiagaan saat kebakaran terjadi. Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, setiap instansi Pemerintah dan Badan Usaha dapat menganggarkan pengadaan APAR termasuk di tempat fasilitas umum.

Kedepan, pihaknya juga akan langsung melakukan pengecekan terhadap penerapan Surat Edaran tersebut. Hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati Nias Selatan sebagai bahan evaluasi terutama bagi instansi atau Badan Usaha yang tidak mematuhi aturan ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....