Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Hilimaenamolo Jadi Tersangka

  • 02 Sep 2025 20:06 WIB
  •  Nias Selatan

‎KBRN, Nias Selatan: Hanya berselang sehari setelah menetapkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan terkait anggaran pendidikan TA 2016, Kejaksaan Negeri Nias Selatan kembali mengumumkan tersangka dugaan korupsi pada Selasa (2/9/2025). Kali ini adalah kasus korupsi Dana Desa yang menjerat AD selaku Kepala Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba, S.H., M.H. menyampaikan, Penyidik Kejaksaan menetapkan status Tersangka terhadap A.D dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa setempat untuk Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022. Adapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AD mencapai Rp965 juta.

‎"Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp965.349.541,84," ungkap Kejari Nias Selatan. Sebelumnya Tersangka A.D diambil keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi selama empat jam dan dicecar dengan 11 pertanyaan oleh tim Penyidik guna memperdalam Penyidikan dan mengetahui keterlibatannya dalam perkara tersebut. ‎

‎Guna kepentingan penyidikan, Tersangka A.D, ditahan selama 20 hari kedepan berdasarkan Sprint Penahanan No. PRINT–03/L.2.30/Fd.2/09/2025 tanggal 03 September 2025. Penahanan terhitung sejak tanggal 2 September 2025 hingga 21 September 2025.

‎Dalam perkara ini, lanjut Kejari Nias Selatan, Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (ANOV)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....