Mengenal Famadaya Harimao, Dari Ritual Kepercayaan Menjadi Tradisi Budaya
- 15 Agt 2026 13:34 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan – Famadaya Harimao merupakan sebuah upacara adat tradisional khas Nias Selatan berupa arak-arakan patung Lawölö Fatao (serupa harimau). Tradisi ini telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2024.
Budayawan Nias Selatan, Ariston Manao, menjelaskan sebelum Agama masuk ke wilayah itu, tradisi ini disebut Famatö Harimau. Perubahan nama menjadi Famadaya Harimao menandai bergesernya makna ritual dari praktik yang berhubungan dengan kepercayaan lama menjadi tradisi budaya yang tidak lagi bersifat ritual keagamaan.

Ia mencontohkan dalam kehidupan masyarakat Õri Fau (Orahili Fau, Bawomataluo dan sekitarnya), hukum adat mengatur hampir seluruh aspek kehidupan. Aturan itu mencakup pendirian kampung, pembangunan rumah, perkawinan, peristiwa duka dan suka, hingga penyelesaian pelanggaran adat beserta konsekuensinya.
Seiring perjalanan waktu, sebagian ketentuan adat dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ajaran agama. Hukuman seperti pemancungan atau penggal leher, misalnya, tidak mungkin lagi dipertahankan dalam kehidupan modern.
Namun, masyarakat tidak serta-merta menghapus aturan lama begitu saja. Ariston mengatakan, perubahan terhadap hukum adat dilakukan melalui mekanisme adat yang disebut Famadaya Harimao agar pembaruan tetap menghormati warisan leluhur.
"Sekali tujuh tahun diadakan sidang paripurna beberapa hari untuk membahas hukum adat mana yang bisa kita lanjutkan, mana yang bisa kita tinggalkan atau kurangi atau konsekuensi daripada pelanggaran hukum yang dilakukan. Setelah semua selesai, berarti ada hukum baru beserta konsekuensinya sehingga diaraklah patung harimau ini mengelilingi kampung untuk diumumkan kepada khayalak bahwa hukum baru sudah ada dan harus dilaksanakan," kata Ariston saat ditemui di Desa Bawomataluo, Jumat, 14 Agustus 2026.

Patung Harimau dalam prosesi tersebut menjadi simbol kewibawaan hukum adat. Pesan yang disampaikan sederhana, siapa pun yang melanggar aturan akan menerima konsekuensi sebagaimana digambarkan dengan simbol harimau yang siap menerkam.
Di sepanjang prosesi, kata Ariston, para perempuan akan berdiri di jendela rumah sambil membawa tempurung dan mengetukkannya pada dinding rumah yang disebut jara-jara. Bunyi yang dihasilkan melambangkan pelepasan berbagai beban kehidupan, mulai dari dendam, perselisihan, hingga utang batin antarsesama.
Prosesi itu diakhiri dengan menenggelamkan patung harimau ke sungai. Tindakan tersebut dimaknai sebagai pembuangan segala noda, penyakit, kelalaian, dan kesialan kampung agar masyarakat dapat memulai kehidupan yang baru.
"Artinya semua noda dosa, kelalaian kampung ini penyakit dan segala macam dibawa itu oleh harimau dan ditenggelamkan. Sekarang kita bukan lembaran baru memperbaharui kehidupan baru dan saya pikir ini tidak ada yang bertentangan dengan hukum agama," ungkapnya.
Tradisi serupa ternyata memiliki identitas yang berbeda di setiap wilayah adat di Nias Selatan. Tokoh Adat Desa Bawomataluo ini mengemukakan di Õri Fau dikenal sebagai Famadaya Harimao, di Õri Maniamolo (Hilisimaetano dan sekitarnya) disebut Famadaya Saembu, sedangkan di Õri To’ene (Lahusa dan sekitarnya) dikenal dengan nama Famadaya Hasi.

Ariston menyebut ritual terakhir yang masih berlangsung dalam bentuk penuh di Bawomataluo dilaksanakan pada 1906, sebelum Agama berkembang luas di wilayah tersebut. Setelah itu, Famadaya Harimao lebih banyak ditampilkan sebagai tradisi budaya pada berbagai momentum penting.
Seperti kunjungan Sri Susuhunan Pakubuwono IX, kunjungan Wakil Presiden Adam Malik, hingga penyelenggaraan Bawomataluo Expo. Momen ini dimanfaatkan sebagai cara merawat ingatan kolektif tentang pembaruan adat yang diwariskan leluhur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....