Komitmen Bersama LANAL Nias-Pemkab Nisel Cegah Illegal Fishing

  • 02 Nov 2025 21:47 WIB
  •  Nias Selatan
Video

KBRN, Nias Selatan: ‎TNI AL melalui Patroli Keamanan Laut LANAL Nias berhasil menangkap kapal nelayan yang menggunakan bahan peledak bom ikan di perairan desa Reke, Pulau Hibala Kecamatan Pulau-pulau Batu Barat, Nias Selatan. Dalam keterangannya dihadapan wartawan, Jumat (31/10/2025), Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M. Tr. Opsla, menyampaikan selain menyita kapal dan menahan 7 ABK, Lanal Nias juga mengamankan barang bukti diantaranya hasil tangkapan berupa ikan campur seberat sekira 1 ton, bahan peledak bom ikan siap pakai sebanyak 13 botol besar dan 15 botol kecil serta 49 botol kosong yang diperkirakan masih dalam proses perakitan.

Barang bukti disimpan di Mako Lanal Nias guna penyelidikan selanjutnya. Akibat perbuatan tersebut, kapal beserta seluruh ABK terancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 miliar rupiah.

Sementara itu, Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache mengapresiasi tindakan LANAL Nias yang mengamankan Kapal Nelayan pengebom ikan KM Rezeki Bersama beserta barang bukti. Ia mengatakan, Pemkab Nias Selatan senantiasa mendukung segala bentuk penegakan hukum di wilayah tersebut. Terlebih kejadian illegal fishing ini sudah berulang kali terjadi di perairan Kabupaten Nias Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....