BSAN Hadir, Peran Sekolah dalam Penanganan Kasus Anak Kini Berubah

  • 25 Jun 2026 20:40 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Koordinator Perlindungan Anak Save the Children, Zulfikar menjelaskan bahwa Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) merupakan aturan baru yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Kehadiran BSAN membawa perubahan penting dalam mekanisme perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Perbedaan paling mencolok antara TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan BSAN terletak pada peran sekolah dalam penyelesaian kasus yang melibatkan anak. Pada mekanisme TPPK, sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan.

"Dulu di TPPK itu sekolah dibebankan tanggungjawab untuk menyelesaikan kasus jika kasus anak terjadi di lingkungan pendidikan. Di BSAN ini kita ubah dimana sekolah sudah tidak dibebankan untuk menyelesaikan kasus tetapi pihak sekolah itu harus merujuk kasus kepada pokja BSAN," ujar Zulfikar disela-sela pelatihan Fasilitator Daerah BSAN yang diselenggarakan Program KREASI Save the Children di Hotel Ono Niha Teluk Dalam, Nias Selatan, Kamis, 25 Juni 2026.

Pokja BSAN, kata Zulfikar, memiliki fungsi koordinasi dan rujukan sesuai kebutuhan kasus yang dihadapi anak. Jika anak memerlukan pendampingan psikologis, pokja akan merujuk kepada Psikolog, sedangkan kasus yang membutuhkan proses hukum dapat dirujuk kepada pihak Kepolisian.

Dengan skema baru ini, sekolah tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian masalah. Sekolah diwajibkan berkoordinasi dengan pokja BSAN agar penanganan kasus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai kebutuhan.

"Jadi batasan apa saja yang boleh diselesaikan di sekolah itu adalah hanya masalah tata tertib seperti anak terlambat atau anak berkelahi ringan. Tapi kalau berkelahinya sudah sampai membahayakan, mungkin sampai parah dan patah tulang atau mungkin tertusuk sesuatu, ya itu harus dirujuk," ungkapnya.

Meski demikian, untuk kasus yang bersifat mendesak, sekolah tidak perlu menunggu koordinasi dengan pokja BSAN sebelum memberikan pertolongan. Misalnya anak mengalami luka berat, patah tulang atau kondisi darurat lainnya, sekolah harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas yang kemudian proses penyelesaian kasus tetap dikoordinasikan dengan pokja BSAN sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....