Kejaksaan Negeri Nias Selatan Musnahkan Belasan Barang Bukti
- 19 Mei 2026 18:37 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan: Kejaksaan Negeri Nias Selatan menggelar pemusnahan barang bukti dan benda sitaan dari 17 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde). Kegiatan yang berlangsung transparan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Selasa (19/5/2026).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen nyata kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana. Langkah ini juga menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud akuntabilitas kepada masyarakat.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut meliputi, Narkotika, Senjata Tajam & Senjata Angin, Peralatan Uang Palsu, Barang Elektronik.
Pemusnahan barang-barang terlarang dan alat kejahatan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, serta dipotong hingga tidak dapat dipergunakan kembali. Seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan disaksikan oleh perwakilan unsur penegak hukum terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....