Kantor Pertanahan Komitmen Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

  • 20 Apr 2026 17:55 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan: Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan melalui kehadiran jajaran pimpinan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) strategis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, didampingi para Kepala Seksi, menghadiri langsung Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf serta Evaluasi Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Nias Selatan, Jonathan Parasian Panjaitan, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran tim dalam Rakor tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan target legalisasi aset di wilayah Nias Selatan berjalan sesuai rencana.

"Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta percepatan legalisasi aset tanah bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan," ujar Jonathan Parasian Panjaitan melalui keterangan tertulisnya.

Diharapkan melalui koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, kendala administratif maupun teknis dalam program strategis nasional dapat segera teratasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat Nias Selatan dapat segera merasakan manfaat dari kepemilikan sertipikat tanah yang sah, baik untuk keperluan ekonomi maupun jaminan perlindungan aset di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....