Polres Nias Selatan Pastikan Penanganan Kasus Pengeroyokan Profesional

  • 31 Mar 2026 10:04 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan: Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, memberikan klarifikasi resmi terkait video viral yang memuat asumsi pribadi seorang pelapor mengenai penanganan kasus pengeroyokan. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang di media sosial khususnya di wilayah Teluk Dalam.

Penyidik menegaskan bahwa laporan polisi bernomor LP/B/23/X/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan tertanggal 25 Oktober 2025 telah diproses secara prosedural.Kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 17 November 2025.Polisi telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka pengeroyokan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengantongi hasil visum yang diterima pada 19 November 2025.Berkas perkara telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan pada tanggal 13 Februari 2026 untuk diteliti lebih lanjut.

AKP Ahmad Fahmi membantah tudingan kurangnya komunikasi dengan pihak korban. Ia menjelaskan bahwa perkembangan kasus selalu diinformasikan secara rutin melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Kami telah mengirimkan SP2HP kepada pihak korban sebanyak tiga kali, yakni pada 30 Oktober 2025, 17 November 2025, dan terakhir pada 20 Maret 2026. Kami bertindak profesional, akuntabel, dan transparan," tegas AKP Ahmad Fahmi, Senin (30/3/2026).

Menanggapi video yang beredar pada Minggu (29/3/2026) tersebut, Kasat Reskrim menekankan bahwa seluruh proses hukum di Polres Nias Selatan, mulai dari pelaporan hingga penyidikan, sama sekali tidak dipungut biaya.

Pihak kepolisian menyayangkan adanya asumsi sepihak dari pelapor yang merasa tidak puas meski penyidik telah memberikan penjelasan secara humanis. Ia menegaskan kembali komitmen Polres Nias Selatan terhadap pelayanan prima yang profesional dan anti-pungli.

Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan. Perkembangan selanjutnya akan kembali diinformasikan kepada pihak korban melalui mekanisme SP2HP yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....