Kemenag Nisel Dukung Penguatan Koordinasi Pengawasan Orang Asing

  • 03 Mar 2026 19:33 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan menyatakan dukungan terhadap pengawasan orang asing di wilayah ini. Dukungan ini disampaikan Penyelenggara Katolik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan, Masaeli Gulo, S.Ag., mewakili Kepala Kantor, Fadlin Gea, S.Pd., pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun Anggaran 2026.

Rapat ini digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan diikuti unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta instansi vertikal lainnya. Rakor tersebut berlangsung di Baga Resort, Lagundri, Senin 2 Maret 2026.

Masaeli menegaskan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan kehidupan beragama di daerah. Untuk itu, Kemenag sebagai bagian dari TIMPORA siap berkontribusi sesuai tugas dan fungsinya.

"Kemenag sebagai bagian dari TIMPORA siap berkontribusi sesuai tugas dan fungsinya," ujarnya pada forum tersebut seperti dilansir dari Humas Kemenag Nias Selatan. Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai isu strategis terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di Nias Selatan.

Pengawasan dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara serta ketertiban umum. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur fungsi dan peran keimigrasian.

Beberapa isu aktual yang dibahas antara lain terkait Tenaga Kerja Asing (TKA), pengungsi warga negara asing, serta potensi tindak pidana penyelundupan manusia. Pengawasan terhadap TKA ditekankan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, rapat juga menyoroti kebijakan selective policy atau kebijakan selektif dalam penerimaan orang asing. Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia.

Pendekatan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan terpadu oleh TIMPORA. Koordinasi lintas sektor dinilai penting guna mencegah pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja.

Rekomendasi Berita