Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Nias Selatan
- 14 Mei 2026 18:14 WIB
- Nias Selatan
RRI.CO.ID, Nias Selatan: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka perempuan di wilayah Teluk Dalam.
Tersangka berinisial DP (21) ditangkap pada Rabu malam (13/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Diponegoro, Desa Bawozaua, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kini, tersangka DP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....