Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tipidum di Kejaksaan Negeri Nias Selatan

  • 05 Mar 2026 19:20 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Kejaksaan Negeri Nias Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum, Kamis 5 Maret 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana illegal fishing.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan tersebut disaksikan perwakilan instansi vertikal. Sejumlah barang bukti seperti bahan peledak buatan dan bahan kimia dimusnahkan dihadapan seluruh yang hadir.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nias Selatan memastikan bahwa barang bukti yang telah diputuskan oleh Pengadilan tidak disalahgunakan kembali. Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N. Purba, S.H.,M.H diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Emil Brunner, S.H., M.H. memimpin kegiatan tersebut. (Foto: Kejaksaan Negeri Nias Selatan)

Rekomendasi Berita