Polemik Empat Pulau, Anggota DPRA Desak Pembentukan Pansus

  • 15 Jun 2025 21:53 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Atas dugaan adanya pengkhianatan negara yang dilakukan terhadap pengalihan empat pulau milik Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, atau dikenal dengan Tgk Agam, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pembentukkan Pansus ini guna mengusut tuntas terkait polemik empat pulau milik Aceh.

Tgk Adam menyebutkan bahwa polemik empat pulau ini sudah mengarah pada pengkhianatan terhadap kedaulatan dan juga berkaitan dengan harga diri Aceh, siapapun yang terlibat dalam pengkhianatan ini harus segera diungkap.

“Kami menduga kuat ada upaya terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh oknum Kemendagri untuk melancarkan kepentingan kelompok tertentu yang mengincar potensi sumber daya alam di kawasan tersebut,” ujarTgk Agam dalam pernyataan resminya di Banda Aceh, Minggu (15/6/2025).

Lebih lanjut, Tgk Agam menyampaikan arsip kontroversial yang diteken oleh Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan Mendagri pada tahun 1992, menjadi dasar adanya dugaan pengalihan wilayah meskipun bertentangan dengan fakta historis dan hukum.

“Kalau ini bukan pesanan kapitalis, maka tidak mungkin ada pejabat berani menentang fakta historis dan hukum. Bahkan arsip Nederland yang menegaskan keempat pulau itu milik Aceh saja diabaikan. Ini jelas melawan hukum secara formil dan materiil,” ujarnya.

Karena polemik ini sudah semakin mencuat, maka ini saatnya bagi DPRA untuk melakukan tindakan nyata dengan membentuk Pansus.

“Jika Pansus menemukan adanya unsur pidana, DPRA akan melapor ke Presiden agar adanya proses hukum yang ditegakkan. Ini bukan hanya soal pengalihan wilayah semata, tetapi penghancuran marwah Aceh,” tegas Tgk Agam.

Tgk Agam juga mengusulkan dibentuknya Satgas Penjaga Wilayah karena kasus ini dapat menganggu stabilitas politik dan berpotensi melanggar MoU Helsinki 2005 yang menjadi fondasi perdamaian Aceh.

Dalam penutup pernyataannya, Tgk Agam meminta DPRA untuk segera mengevaluasi batas wilayah Aceh berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956, serta menjaga wilayah Aceh agar tidak ada yang dialihkan atas nama administrasi. (Sarah Triandini)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....