KIP Umumkan Hasil Penetapan Paslon Walikota Subulussalam 2024

  • 23 Sep 2024 13:03 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Subulussalam : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam mengumumkan hasil penetepan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam pada Pilkada 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat tertutup yang dihadiri Ketua KIP beserta Komisioner pada Minggu (22/9/2024).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi Facebook KIP Subulussalam sekira pukul 22.00 WIB, mengumumkan hasil rapat pleno, dimana dari empat bakal paslon yang mendaftar, hanya tiga pasangan yang ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.

Ketiga Paslon yang ditetapkan ialah, Salmaza-Bahagia Maha (Sabah) dari jalur perseorangan, M Rasyid Bancin-Nasir Kombih (Rabbani) dan Fajri Munthe-Karlinus (Fakar).

Sedangkan paslon yang tidak memenuhi syarat adalah Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal (Bisa). Dinyatakan tidak memenuhi syarat karena bertentangan dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, reporter RRI belum dapat menghubungi KIP Subulussalam perihal keterangannya terkait hasil pleno penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....