Anggota BPD Se-Kabupaten Nisut Segera Dikukuhkan
- 13 Agt 2024 15:50 WIB
- Gunung Sitoli
KBRN, Nias Utara : Pemerintah Kabupaten Nias Utara akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 780 anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di 112 desa di Kabupaten Nias Utara pada akhir Agustus 2024.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A’aro’ö Zalukhu mengatakan sebelumnya masa jabatan BPD di Kabupaten Nias Utara hanya 6 tahun dan akan berakhir pada Februari 2026. Dengan adanya peraturan baru maka masa jabatan BPD di Kabupaten Nias Utara akan berakhir pada Februari 2028.
Menurut A’aro’ö, dasar perpanjangan masa jabatan BPD ini menindaklanjuti amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kita sedang melakukan persiapan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 780 BPD dan kita pastikan pada akhir Agustus 2024,”ujar, A’aro’ö.
Besaran gaji BPD tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni untuk Ketua BPD sebesar Rp1 juta dan Anggota sebesar Rp1 juta Perbulan/orang.
Dia menambhakan bahwa pada Juli 2024 lalu, pemerintah daerah sudah melakukan pengukuhan kepada 6 kepala desa di Kabupaten Nias Utara dan pengukuhan BPD merupakan yang terakhir setelah terbitnya undang-undang yang baru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....