Hari Keterbukaan Informasi Nasional
- 30 Apr 2025 14:17 WIB
- Bengkulu
KBRN,Bengkulu : Indonesia memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional setiap tanggal 30 April. Dikutip dari Komisi Informasi DKI Jakarta, Peringatan ini ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2015.
Hari Keterbukaan Informasi Nasional bertujuan untuk memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).UU KIP dinilai merupakan aspek yang penting untuk mewujudkan demokrasi. UU KIP menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia.
UU KIP ini terdiri atas 14 bab dan 64 pasal dan mulai diimplementasikan sejak tahun 2010. Badan publik yang menjadi objek implementasi melakukan persiapan sarana dan prasarana pendukung, masyarakat pun memiliki hak untuk mengakses informasi publik.
Sejak tahun 2015, pemerintah telah mencanangkan tanggal penetapan UU KIP sebagai tanggal peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Namun, hingga kini, belum ada aturan resmi yang mengesahkan penetapan tanggal maupun peringatannya dalam bentuk perundang-undangan.
Awal tahun 2024 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima usulan dari Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat untuk penetapan HAKIN pada tanggal 28 September. Meski selama ini HAKIN biasa diperingati setiap 30 April, sesuai penetapan UU KIP. Akan tetapi, usulan ini masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Adapun alasan usulan peringatan HAKIN pada tanggal 28 September, menurut KI Pusat, adalah berdasarkan tanggal peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day/RTKD). Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, dan Taiwan juga telah mengadopsi tanggal tersebut sebagai momentum keterbukaan informasi nasional mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....