Banyuasin Deklarasi sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak
- 12 Des 2024 10:19 WIB
- Palembang
KBRN, Banyuasin: Kabupaten Banyuasin mencetak sejarah baru di Sumatera Selatan dengan menjadi pelopor deklarasi dan komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Inisiatif ini dipimpin oleh Pengadilan Agama Pangkalan Balai dan mendapat dukungan dari puluhan perusahaan, instansi pemerintah dan masyarakat.
Penandatanganan deklarasi yang melibatkan unsur Forkopimda, perangkat daerah, camat, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Banyuasin sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak. Deklarasi ini bertujuan memastikan perempuan dan anak terdampak perceraian mendapatkan hak-hak mereka, termasuk jaminan kesejahteraan ekonomi.
Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, menegaskan, deklarasi ini merupakan langkah strategis dan pertama di Sumatera Selatan. Keputusan Pengadilan Agama ini adalah bentuk komitmen nyata untuk menjamin kesejahteraan korban perceraian.
"Kita ingin Banyuasin menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak," ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan meningkatkan kesadaran hukum terhadap hak-hak perempuan dan anak.
"Bersama-sama kita harus menciptakan lingkungan yang berkeadilan dan memastikan setiap perempuan dan anak mendapatkan hak mereka," tambah Farid.
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Ahmad Fikri Oslami, menjelaskan, inisiatif ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab hukum tetapi juga moral.
"Kami ingin memastikan tidak ada perempuan dan anak yang terlantar pasca perceraian. Kolaborasi ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk melindungi hak mereka," ungkapnya.
Langkah inovatif Kabupaten Banyuasin ini mendapatkan apresiasi dari Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Muchlis. Ia menekankan, komitmen ini tidak dimaksudkan untuk mendorong perceraian tetapi untuk memberikan perlindungan jika perceraian terjadi.
"Kami ingin memastikan anak-anak dan mantan istri tetap mendapatkan hak mereka," ujarnya.
Dengan pendekatan kolaboratif ini, Kabupaten Banyuasin diharapkan menjadi model nasional dalam pengelolaan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan adil bagi seluruh masyarakatnya.(Maulana)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....