UU Pilkada Digugat, Cakada Diminta Minimal Lulusan Sarjana
- 01 Okt 2024 16:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pasal 7 Ayat 2 Huruf C dan E Undang-Undang Pilkada digugat, oleh seorang warga bernama Zulferinanda di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya itu, ia mendorong, calon kepala dearah (cakada) Indonesia minimal harus lulusan sarjana (S1).
Mengutip dari situs resmi MK, gugatan Zulferinanda terdaftar dengan nomor perkara 130/PUU-XXII/2024. Sidang pendahuluan terhadap perkara itu sudah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (30/9/2024).
"Jika yang bersangkutan dengan usia segitu hanya lulusan SLTA atau sederajat pula, kira-kira faktor yang dijadikan argumentasi. Untuk tetap memajukannya sebagai calon kepala daerah," kata Zulferinanda dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/10/2024).
Menurutnya, seorang lulusan sarjana lebih terbiasa menganalisis masalah hingga mencapai kesimpulan sebelum dikonversi menjadi sebuah kebijakan. Kemudian, ia juga menggugat aturan soal batas usia minimal 25 tahun.
Gugatan 25 tahun itu untuk calon yang maju Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati. Ia menilai seorang kepala daerah harus memiliki konsep pemikiran untuk membuat program pengembangan SDM hingga membangun kemandirian ekonomi daerah.
"Jangankan untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Kemampuan yang bersangkutan dalam memimpin sebuah tim besar yang bernama pemerintahan daerah saja masih diragukan," ujar Zulferinanda.
Merespons hal itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian memberikan nasihat kepada pemohon. Arief mengatakan persoalan usia sudah pernah diajukan ke MK.
"Prinsip ini adalah open legal policy, MK akan bergeser keyakinan apabila benar-benar diuraikan dengan jelas dan kuat. Disertai dengan dilengkapi dengan argumentasi yang meyakinkan," kata Arief.
Sedangkan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga memberikan catatan tentang syarat-syarat kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Namun, dia meminta kerugian itu dirangkai secara spesifik.
"Bagus juga ini dan memang sudah ada kutipan kerugian konstitusional, tetapi belum ada keterkaitannya dengan kedudukan hukum. Kerugian harus dirangkai apakah bersifat spesifik, aktual, atau potensial dan bukan sekadar klaim saja," kata Ridwan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....