BKKBN Dukung Aturan Aborsi bagi Korban Kekerasan Seksual
- 01 Agt 2024 06:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kepala BKKBN, Dr. Hasto Wardoyo mengungkapkan, peraturan pemerintah baru tentang aborsi adalah langkah penting untuk korban kekerasan seksual. Hasto menjelaskan bahwa ini bukan hal baru, tetapi lebih ditekankan pada kasus tertentu.
"Peraturan ini hanya berlaku untuk korban pemerkosaan dengan batas waktu kehamilan maksimal 6 minggu. Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada pertimbangan medis dan moral yang kuat," kata Hasto dalam perbincangan bersama PRO3 RRI, Rabu (31/07/2024).
Hasto menekankan, bahwa aborsi hanya boleh dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk. Menurutnya, keputusan ini harus melalui komite medis rumah sakit.
"Proses ini memastikan bahwa aborsi dilakukan dengan pertimbangan medis yang ketat dan bukan keputusan individu dokter saja. Semua dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan prosedur oleh pihak-pihak tertentu," katanya.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan, bahwa edukasi masyarakat tentang aturan ini sangat penting. Dia berpendapat bahwa pemerintah harus terus mensosialisasikan aturan ini.
"Penting untuk memastikan masyarakat memahami proses dan batasan aturan aborsi. Edukasi ini harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ada lagi kesalahpahaman terkait prosedur aborsi yang diizinkan," ucap Hasto.
Hasto juga mengungkapkan bahwa pendampingan psikologis untuk korban adalah hal yang penting. Menurutnya, dukungan keluarga dan pendampingan psikologis dapat membantu korban mengatasi trauma.
"Pemerintah melalui BKKBN dan mitra akan mendampingi korban dalam proses pemulihan. Memberikan dukungan moral dan psikologis yang dibutuhkan," katanya.
Dia juga menyoroti perlunya kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan lancar. Ini termasuk dukungan dari lembaga medis dan keagamaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....