Legislator: Penggantian Ketua KPU Perlu Disegerakan

  • 05 Jul 2024 00:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan, untuk memperlancar jalannya pilkada, penggantian Ketua KPU perlu disegerakan. Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan Pro 3 RRI, Kamis (4/7/2024).

Menurut Wahyu, pemecatan yang dilalukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU sudah sesuai dengan undang-undang di Indonesia. Apa yang diputuskan oleh DKPP, sudah berlandaskan hukum yang sangat kuat.

"Jadi kita bisa memaklumkan bahwa ini bukanlah hal yang pertama terjadi. Banyak peristiwa yang telah banyak dilalui oleh KPU, " kata Wahyu.

Ia menyarankan agar KPU segera melakukan pergantian posisi yang kosong. Pergantian posisi ini perlu dijalankan dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat.

Tidak hanya itu, Komisi II DPR juga akan merevisi UU Pemilu guna mengantisipasi terulangnya kejadian serupa. UU pemilu yang nantinya direvisi diharapkan bisa mengubah citra KPU dari dalam.

Lebih lanjut, nantinya proses pemilihan Ketua KPU akan melibatkan Komisi II DPR RI, namun tidak melibatkan DPR. Proses pemilihan ketua KPU diperkirakan memakan waktu kurang lebih seminggu.

"Nggak bisa cepat, karena kami akan memilih siapa yang terbaik dalam pemilihan ini. Proses waktunya akan memakan tujuh hari atau seminggu, " ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....