Pemerhati Nilai Pemberhentian Ketua KPU Tepat
- 04 Jul 2024 16:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerhati politik Ujang Komarudin menilai pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU merupakan keputusan yang tepat. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim buntut tindakan asusila.
Ia menilai keputusan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim sudah berdasarkan alat bukti yang ada. Menurutnya, jika dalam persidangan itu tidak kuat alat buktinya maka tidak mungkin Hasyim Asy'ari.
"Jangan lupa dia dipecat posisi sebagai Ketua dan Anggota KPU. Artinya diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota," katanya dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Kamis (4/7/2024).
Ujang pun mengapresiasi pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya tersebut. Dengan demikian, DKPP telah menegakan standar etik dan moral bagi seluruh penyelenggara Pemilu.
"Saya tentu harus apresiasi karena tidak mungkin DKPP memutuskan itu, tidak berdasarkan basis data yang kuat," ucapnya. Ujang memperkirakan tidak ada faktor lain dibalik pemecatan tersebut yang rtinya murni penegakan hukum.
"Murni penegakan standar etika bagi penyelenggara Pemilu. Kalau tidak terbukti kan mestinya komplain atau banding," katanya.
Sebelumnya Hasyim Asy'ari dicopot dari kursi Ketua KPU oleh DKPP. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Sanksi pemberhentian itu setelah Hasyim dilaporkan melakukan tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....