Presiden Naikkan Gaji Kepala Ombudsman Daerah

  • 04 Jul 2024 13:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo menaikkan gaji para Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah dari Rp11 Juta menjadi Rp18 juta. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 2 Juli 2024.

Perpres tersebut menyebutkan kenaikan gaji ini terkait peningkatan beban tugas dan tanggung jawab para Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah. Karena itu, "perlu dilakukan penyesuaian penghasilan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah," tulis Perpres tersebut, Kamis (4/7/2024).

Ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi para Kepala Perwakilan Ombusdman Daerah. Maklum, kenaikan gaji ini berlangsung setelah tidak ada penyesuaian selama tujuh tahun, persinya sejak 2017.

Perpres tersebut mengatur hak-hak Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah berupa tunjangan transportasi dan jaminan sosial. Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp2.250.000 per bulan, yang diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran mereka di daerah.

Tunjangan transportasi tidak akan diberikan jika Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah telah diberikan kendaraan dinas. Sementara tunjangan jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....