DKPP Ungkap Kronologi Kisah Asmara Berujung Pemecatan Hasyim

  • 03 Jul 2024 20:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu berdasarkan bukti Hasyim melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapan, kronologi awal kisah asmara Hasyim dengan inisial CAT. Pengadu CAT sendiri diketahui sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Terungkap dalam persidangan teradu (Hasyim) dan pengadu (PPLN Den Haag) menjalin komunikasi secara intens setelah acara Bimtek di Bali. Teradu juga mengajak Pengadu bertemu di Cafe Habitat Jakarta Oakwood Suite Kuningan, Jakarta Selatan tanggal 2 Agustus 2023," ujar Raka dalam persidangan di DKPP Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hal itu, lanjut Raka, juga semakin meyakinkan dengan adanya keterangan dari Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Raka mengatakan, dari pertemuan itu, hubungan Hasyim dan CAT menjadi istimewa.

Bahkan Hasyim, menurut Raka, meminta CAT datang ke Indonesia yang selanjutnya diberikan hadiah berupa apartemen mewah. Apartment itu, rupanya bersebelahan dengan apartemen yang disediakan KPU untuk Hasyim.

"Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suite Kuningan berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh teradu. Unit 706 merupakan fasilitas disediakan Sekretariat KPU untuk ruang kerja teradu, karena ruang kerja di KPU proses renovasi," ujar Raka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....