​PHK Industri Tekstil, Ribuan Buruh Demo Rabu Ini

  • 03 Jul 2024 03:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Ribuan buruh se-Jabodetabek bakal melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/7/2024) ini. Aksi demonstrasi ribuan buruh tersebut guna merespons gelombang PHK massal dari industri tekstil di Indonesia.

Para buruh dikabarkan akan berkumpul di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, mulai pukul 09:30 WIB. “Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran.” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam keterangan persnya, Rabu (3/7/2024).

Said mengatakan, para buruh juga menyoroti kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Yakni, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menyikapi situasi ini, ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini dimulai di depan Istana Negara dan akan dilanjutkan dengan long march jalan kaki," ucap Said.

Dalam aksi long march tersebut, para buruh akan menyatroni beberapa kementerian dan lembaga. "Menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada siang harinya," ujar Said.

Berikut tujuh tuntutan ribuan buruh Se-Jabodetabek yang bakal disuarakan hari ini:

1. Stop PHK buruh tekstil.
2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.
6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....