Legislator Usul Mahasiswa Boleh Cicil Biaya Kuliah
- 22 Mei 2024 14:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan mahasiswa boleh membayar biaya kuliah dengan cara dicicil. Hal tersebut sebagai salah satu solusi jangka pendek di tengah kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
"Sebagai solusi jangka pendek, saya mengusulkan orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan berbagai metode. Misalnya mencicil ataupun juga yang lainnya," kata Dede dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Dijelaskannya, penerbitan Permendikbudristek tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) yang menjadi dasar kenaikan UKT secara normatif baik. Namun dalam pelaksanaannya kurang tepat.
Oleh karena itu sebagai solusi lainnya, ia minta Permendikbud Ristek tersebut segera dicabut atau direvisi. Terutama terkait batasan atas biaya UKT dan IPI (Iuran pembangunan institusi), sebelum penerimaan mahasiswa baru dimulai.
Tidak hanya itu, Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini juga mengusulkan menambah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Terutama bagi mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT.
"Solusi jangka panjangnya, dengan menambahkan KIP Kuliah skema dua. Yakni untuk mahasiswa-mahasiswa yang mungkin nanti akan terkena pemberatan dari pada pembiayaan," ujarnya.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah memastikan bakal menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi. "Kami pastikan lompatan-lompatan yang tidak masuk akal itu akan dihentikan," ujarnya.
Nadiem menegaskan akan mendata sejumlah perguruan tinggi yang menaikkan UKT hingga menimbulkan demo oleh mahasiswanya. Dia juga akan berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi agar mengevaluasi kenaikan UKT tersebut.
"Saya minta seluruh pemimpin perguruan tinggi bersikap rasional kalaupun ada kenaikan UKT," ucapnya. Nadiem meminta mereka tidak terburu-buru dan tergesa-gesa menaikkan biaya kuliah mahasiswanya.
Dia juga menegaskan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Di mana biaya terendah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu adalah Rp500 ribu hingga Rp1 juta per semester.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....