Kemendikbudristek Pastikan UKT Hanya Penambahan Kelompok

  • 15 Mei 2024 18:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan secara prinsip Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak mengalami kenaikan. Melainkan hanya penambahan kelompok yang dilakukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Kalau kita melihat ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam keterangan pers di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, sejak tahun 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran kenaikan atau penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi. Bahkan, lanjut dia, PTN justru diminta memberikan keringanan membayar UKT bagi mahasiswa yang kesulitan.

Dia mencontohkan, saat pandemi Covid-19, PTN banyak memberikan keringanan kepada mahasiswa terdampak. “Bagi mahasiswa semester 9, UKT juga hanya perlu membayar 50 persen,” kata Tjitjik, mengungkapkan.

Dia mengatakan, Kemendikbudristekdikti memiliki dana terbatas untuk memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Diketahui, BOPTN adalah bantuan biaya dari pemerintah yang diberikan kepada PTN untuk membiayai kekurangan biaya operasional Pendidikan.

Menurutnya, BOPTN tidak mampu menutupi semua Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Sementara BKT adalah kebutuhan minimal penyelenggaraan kuliah yang dikeluarkan selama 1 tahun.

BKT inilah, lanjut dia, yang menjadi dasar pertimbangan kampus menentukan UKT. Tjitjik mencontohkan, program studi sejarah memiliki BKT sebesar 14 juta per tahun.

Dalam hal ini, pemerintah hanya mampu memberikan BOPTN sebesar 28 persen. Sementara untuk menutupi bantuan dari pemerintah, kampus mencari sumber dana dari mahasiswa.

“Sekarang kalau kemudian pemerintah itu mampu BOPTN mengcover 28 persen dari BKT, yang 72 persen siapa? Tentunya kita perlu gotong royong dari masyarakat, khususnya yang mampu secara ekonomi,” ujar Tjitjik.

Diketahaui, Biaya besaran UKT diatur Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Biaya ditetapkan berdasarkan level mulai level 1 hingga level 9, dengan biaya paling rendah Rp500ribu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....