​Simak Cara Daftar untuk Dapat PIP dan KIP

  • 23 Jan 2024 10:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Simak cara daftar untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah Indonesia. PIP dan KIP merupakan, bantuan uang tunai dana pendidilan yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk masyarakat miskin.

Atau lebih tepatnya, PIP dan KIP diberikan kepada anak usia sekolah dari umur 6-21 tahun. Anak-anak didik itu berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, di antaranya:

1. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Yatim piatu.
4. Penyandang disabilitas.
5. Korban bencana alam atau musibah.

Perlu diketahui, PIP merupakan kerja sama tiga kementerian. Yakni, Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag.

Berikut ini cara daftar KIP yang perlu diperhatikan.

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP :

• Kartu Keluarga (KK)

• Akta Kelahiran

• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

• Rapor hasil belajar siswa

• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.

3. Pengajuan Calon Penerima

Setelah itu, sekolah atau madrasah nantinya mencatat data siswa calon penerima KIP untuk dikirim atau diusulkan. Kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Selanjutnya, Dinas pendidikan atau Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....