Perdana, Pemerintah Beri Asuransi Kecelakaan bagi Jemaah Haji

  • 08 Agt 2023 16:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan asuransi kecelakaan bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan selama ibadah haji.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, asuransi ini baru diterapkan tahun ini. Menurut Saiful, tahun lalu jemaah haji Indonesia hanya mendapat asuransi jiwa apabila meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji.

Namun, tahun ini pemerintah memberikan asuransi kecelakaan juga. "Jemaah haji yang mengalami kecelakaan di Mekkah atau Madinah terus meninggal dunia, maka dapat asuransi kecelakaan juga," ujarnya.

"Mendapat asuransi 2 kali lipat, dan itu baru ada tahun ini. Yang asuransi kecelakaan itu, kalau dulu engga ada," kata Saiful Mujab kepada RRI.co.id, Selasa (8/8/2023).

"Kalau yang wafat dalam keadaan sakit atau tiba tiba maka cuma dapat satu asuransi. Tapi ketika sebelum meninggal kakinya patah maka akan dapat sekian persen asuransi kecelakaannya," ujarnya, menjelaskan.

Terkait nominalnya, Saiful mengatakan, hal itu tergantung dari seberapa parah luka atau kecelakaan yang dialami jemaah haji. Nominal santunan yang akan diterima bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masing-masing embarkasi.

"Tergantung, kalau dia (jemaah haji) kecelakaan sampai berujung kematian dia dapat full 100 persen dari Bipih. Kalau dia cacat permanen nanti dihitung lagi sesuai dengan kondisi kecelakaan yang diterimanya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi itu diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita," kata Saiful.

"Ada juga extra cover, jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," ucap Saiful di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....