Kemenhub Dorong Kolaborasi Ekosistem Maritim Penuhi Kebutuhan Armada Nasional
- 07 Okt 2026 12:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenhub mendorong kolaborasi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem maritim nasional
- Kebutuhan armada nasional hingga 2029 diproyeksikan mencapai 15.105 kapal, dengan tambahan kebutuhan sekitar 9.613 unit
- Harmonisasi regulasi dan peremajaan armada didorong untuk meningkatkan keselamatan, efisiensi, serta daya saing industri pelayaran nasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem maritim nasional. Langkah tersebut diarahkan memenuhi kebutuhan transportasi laut yang selamat, aman, andal, terjangkau, serta berdaya saing.
Kolaborasi melibatkan pemerintah, operator, industri galangan kapal, pelabuhan, lembaga pembiayaan, hingga penyedia teknologi. Keterlibatan seluruh pihak dinilai penting untuk memastikan kebutuhan armada nasional dapat terpenuhi secara optimal.
“Tantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai dengan karakteristik rute. Didukung pelabuhan yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Workshop Danantara’s Maritime Industry Dialogue: Accelerating Indonesia’s Maritime Corridor Development, di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Saat ini Indonesia memiliki 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan untuk mendukung konektivitas transportasi laut. Jaringan tersebut didukung 107 trayek kapal perintis, 41 trayek Tol Laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, serta 6 trayek kapal ternak.
Dari sisi armada, Indonesia saat ini memiliki 6.178 kapal penumpang dan 52.788 kapal barang. Sementara itu, kebutuhan armada nasional hingga 2029 diproyeksikan mencapai sekitar 15.105 unit kapal.
Pembangunan kapal sepanjang 2024 hingga September 2026 tercatat sekitar 5.492 unit kapal. Dengan demikian, kebutuhan tambahan armada nasional masih mencapai sekitar 9.613 unit kapal hingga 2029.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan besar, bagaimana kebutuhan armada nasional dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri. Dan bagaimana regulasi dapat menciptakan ruang bagi pertumbuhan industri sekaligus tetap menjamin keselamatan, efisiensi, dan daya saing,” kata Dudy.
Selain penambahan armada, Kemenhub turut memberikan perhatian terhadap kebutuhan peremajaan kapal nasional. Berdasarkan data 5 Oktober 2026, ASDP memiliki 142 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 30 tahun.
Adapun PELNI memiliki 26 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 32 tahun. Pemenuhan kebutuhan armada perlu terintegrasi dengan kemampuan galangan, komponen, pembiayaan, kepastian permintaan, serta kesiapan infrastruktur pelabuhan.
Pada aspek regulasi, Kemenhub terus mendorong harmonisasi kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal nasional. Kebijakan tersebut tetap mengedepankan keselamatan pelayaran serta pemenuhan standar kelaiklautan kapal.
Harmonisasi dilakukan melalui sinkronisasi regulasi nasional dengan ketentuan IMO dan perkembangan teknologi. Upaya tersebut mencakup teknologi alternatif, peningkatan kemampuan industri dan sumber daya manusia, serta harmonisasi pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.
“Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun,” tutur Menhub.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap kebutuhan armada nasional semakin selaras dengan kemampuan industri dalam negeri. Penguatan industri perkapalan diharapkan mendorong pertumbuhan sektor maritim sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....