Kemenimipas Catat Transformasi Layanan 101,67 Persen, PNBP Capai Rp10,45 Triliun

  • 06 Okt 2026 21:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenimipas mencatat capaian transformasi layanan sebesar 101,67 persen dari target pada tahun pertama program transformasi
  • Penerimaan negara dari sektor layanan keimigrasian mencapai Rp10,45 triliun, meningkat 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya
  • Pembenahan layanan dilakukan melalui 15 Program Aksi, termasuk digitalisasi layanan, optimalisasi autogate, dan pencanangan zona integritas

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat capaian transformasi layanan sebesar 101,67 persen dari target. Capaian tersebut turut mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor layanan keimigrasian mencapai Rp10,45 triliun.

Realisasi penerimaan tersebut meningkat 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya sekaligus melampaui target penerimaan pemerintah. Capaian tersebut merupakan hasil evaluasi tahun pertama pelaksanaan program transformasi Kemenimipas.

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut perbaikan layanan memberikan dampak ekonomi. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat berkontribusi langsung terhadap penerimaan keuangan negara.

"Tanda bahwa layanan yang baik justru menyumbang ke kas negara. Bukan membebaninya," ujar Achmad Nur Saleh di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kemenimipas melanjutkan pembenahan operasional melalui 15 Program Aksi yang mencakup dua pilar utama kementerian. Dua pilar tersebut meliputi peningkatan layanan keimigrasian serta program pembinaan dan kemandirian pemasyarakatan.

Khusus sektor keimigrasian, pembenahan diarahkan pada tiga area strategis untuk meningkatkan kemudahan pelayanan dan pengawasan negara. Program tersebut mencakup penguatan layanan digital, pengetatan pemeriksaan pintu masuk negara, serta pencanangan zona integritas.

  1. Penguatan Layanan Digital: Kemenimipas mendorong digitalisasi penuh pemrosesan dokumen dan layanan keimigrasian. Langkah tersebut ditujukan memberikan kemudahan akses, efisiensi waktu, serta transparansi bagi masyarakat luas.
  2. Pengetatan Pemeriksaan di Pintu Masuk Negara: Kemenimipas meningkatkan pengawasan lalu lintas orang melalui teknologi perlintasan modern. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan autogate di berbagai pintu masuk wilayah Indonesia.
  3. Pencanangan Zona Integritas: Kemenimipas mempercepat penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan unit layanan keimigrasian yang bebas dari praktik korupsi.

Achmad menjelaskan seluruh pembenahan diarahkan menghadirkan pelayanan imigrasi ramah dan mudah bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah juga tetap memperkuat pengawasan untuk menjaga kedaulatan pintu gerbang negara.

"Paspor di tangan warga adalah jalan menuju pekerjaan, ilmu, dan ibadah, dan negara memastikan jalan itu tidak lagi berbelit. Karena melayani pemegang Merah Putih adalah kehormatan, bukan beban," kata Achmad.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....